Minggu, 31 Oktober 2010

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai kasus masing-masing.

Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya.

Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh internal didalamnya dan atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.
Hukum adalah sistem terpenting dalam pelaksanaan kekuasaan dalam suatu kelembagaan.

Hukum terdiri dari :
1. hukum sipil/hukum privat
terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang
2. hukum publik/hukum negara
terdiri dari hukum tata negara dan hukum adminsitrasi negara

Pranata adalah  norma atau aturan khusus mengenai suatu aktifitas tertentu dalam masyarakat. Pranata dapat berbentuk tertulis maupun tidak tertulis,sanksinya adalah sanksi moral/sosial. Pranata bersifat mengikat danrelatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu :simbol,nilai,aturan main,tujuan ,kelengkapan dan umur
kawasan strategis provinsi, dan arahan peraturan zonasi       



  
PERATURAN PERATURAN DALAM PEMBANGUNAN
perumahan dan pemukiman

(1)  Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan
kawasan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan
terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap.

(2)  Pembangungan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditujukan untuk :

a.  Menciptakan kawasan permukiman yang tersusun atas satuan-satuan
lingkungan permukiman; 
b.  Mengintegrasikan secara terpadu dan meningkatkan kualitas
lingkungan perumahan    yang telah ada di dalam atau disekitarnya.

(3)  Satuan-satuan  lingkungan  permukiman  satu  dengan  yang  lain  saling
dihubungkan  oleh  jaringan  transportasi  sesuai  dengan  kebutuhan  dengan
kawasan  lain yang memb erikan berbagai pelayanan dan kesempatan kerja.

(4)  Pelaksanaan  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1),  ayat (2),
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah perkotaan
dan rencana tata ruang wilay ah bukan perkotaan.

Pasal 19

(1)  Untuk  mewujudkan  kawasan permukiman  sebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal  18,  pemerintah daerah  menetapkan satu  bagian  atau lebih dari
kawasan permukiman menurut rencana  tata ruang wilayah perkotaan  dan
rencana tata ruang wilayah bukan perkotaan  yang  telah  memenuhi
persyaratan sebagai kawasan siap bangun.

(2)  Persyaratan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat (1) sekurang-kurangnya
meliputi penyediaan :

a.  rencana tata ruang yang rinci;
b.  data mengenai luas, batas, dan pemilikan tanah
c.  jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan. 

(3)  Program  pembangunan  daerah  dan  program  pembangunan  sektor
mengenai prasarana,    sarana lingkungan, dan utilitas umum sebagian
diarahkan  untuk mendukung   terwujudnya  kawasan  siap  bangun
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
  
PERKOTAAN
Pembangunan Kawasan Perkotaan dilaksanakan sesuai urusan yang
menjadi kewenangan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan.
   
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN
PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN.

    1.  Pengelolaan Kawasan Perkotaan adalah serangkaian kegiatan
mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dalam
upaya pencapaian tujuan pembangunan Kawasan Perkotaan
secara efisien dan efektif.
2.  Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung
atau budidaya.
3.  Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan
utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi Kawasan
sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan
distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan
kegiatan ekonomi.
4.  Kawasan Perkotaan Baru adalah kawasan perdesaan yang
direncanakan untuk dikembangkan menjadi Kawasan
berfungsi perkotaan.
5.  Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan
masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan
memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
6.  Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan adalah hasil dari
suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang
yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang
di Kawasan Perkotaan.
7.  Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen
pembangunan Kawasan Perkotaan yang dimaksudkan untuk
menjamin agar program/kegiatan pembangunan dan
pengelolaan Kawasan Perkotaan yang dilaksanakan sesuai
dengan rencana yang ditetapkan serta untuk mewujudkan
tertib tata ruang Kawasan Perkotaan.
8.  Lembaga Pengelola Kawasan Perkotaan yang selanjutnya
disebut Lembaga Pengelola adalah lembaga yang dibentuk
dengan peraturan daerah untuk mengoptimalkan sumber-
sumber yang dimiliki dunia usaha dan masyarakat dalam
pembangunan Kawasan Perkotaan.
9.  Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru
yang selanjutnya disebut Badan Pengelola adalah badan yang
dibentuk dengan peraturan bupati untuk melakukan
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kawasan
Perkotaan Baru.
10.  Masyarakat adalah orang  seorang, kelompok orang termasuk
masyarakat hukum adat, atau badan hukum yang bermukim di
Kawasan Perkotaan tersebut.
11.  Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan
pemerintahan dalam negeri.
        
SUMBER
pengelolakawasan perkotaan.PDF

KONSTRUKSI

1.  Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
2.  Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan
konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa
konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;
3.  Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan
perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup
pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-
masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk
fisik lain;
4.  Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas
atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi;
5.  Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya
menyediakan layanan jasa konstruksi;
6.  Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan
hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi;
7.  Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan
oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik secara
keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang
menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa;
8.  Forum jasa konstruksi adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara
masyarakat jasa konstruksi dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan masalah jasa konstruksi nasional yang bersifat nasional, independen,
dan mandiri;

TATA RUANG
Hal terpenting setelah Peraturan Pemerintah No. 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP PPR) ditetapkan adalah memonitor implementasinya di daerah. Penyelenggaraan penataan ruang ke depan harus lebih menekankan pada tingkatan mikro, yaitu bagaimana Pemerintah dan masyarakat mampu mengimplementasikan penataan ruang dengan baik. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU)

Pengaturan penataan ruang diselenggarakan untuk:
a. mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan
    ruang;
b. memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku
kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan
ruang; dan
c. mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan
dalam seluruh aspek penyelenggaraan penataan ruang.
   Pasal 4  
(1) Pengaturan penataan ruang oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan dan
penetapan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan peraturan
pelaksanaan dari undang-undang mengenai penataan
ruang yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah; 
b. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata
ruang kawasan strategis nasional yang ditetapkan dengan
peraturan presiden; dan
c. pedoman bidang penataan ruang yang ditetapkan dengan
peraturan Menteri.
(2)  Pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan
dan penetapan:
a. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang

sistem provinsi yang ditetapkan dengan peraturan daerah
provinsi; dan
b. ketentuan tentang perizinan, penetapan bentuk dan
besaran insentif dan disinsentif, sanksi administratif,
serta petunjuk pelaksanaan pedoman bidang penataan
ruang yang ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(3) Pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
meliputi penyusunan dan penetapan:
a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata
ruang kawasan strategis kabupaten/kota, rencana detail
tata ruang kabupaten/kota termasuk peraturan zonasi
yang ditetapkan dengan peraturan daerah
kabupaten/kota; dan
b. ketentuan tentang perizinan, bentuk dan besaran insentif
dan disinsentif, serta sanksi administratif, yang
ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.


UU NO.26 tahun 2007
Peraturan ini menjelaskan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan tersebut, maka dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang.
Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pengaturan penataan ruang dilakukan melalui penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang termasuk pedoman bidang penataan ruang.
Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.




UU NO.4 tahun 1992
Berisi tentang perumahan dan pemukiman
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup. Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun kebijaksanaan di bidang perumahan dan permukiman.
Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap. Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh badan usaha di bidang pembangunan perumahan dilakukan hanya di kawasan siap bangun atau di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta, baik dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Daerah.
Setiap orang atau badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang dikenakakan sanksi pidana. Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang