Senin, 29 November 2010

Hukum perikatan dalam jasa konstruksi

 No 6. Hukum perikatan dalam jasa konstruksi.



 PENGERTIAN PERIKATAN
 ]
 Adalah hubungan hak dalam lingkungn harta kekayan antar 2 pihak atau lebih yg menimbulkn hak dan kewajibn atas suatu perjanjian
jasa Konstruksi Secara Umum
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum. Penyedia jasa konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Sedangkan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.

Kontrak kerja konstruksi

Kontrak kerja konstruksi pada dasarnya dibuat secara terpisah sesuai tahapan dalam pekerjaan konstuksi yang terdiri dari kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan pelaksanaan, dan kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan pengawasan.
Pengecualian: Dalam hal pekerjaan terintegrasi, kontrak kerja konstruksi dapat dituangkan dalam 1 (satu) kontrak kerja konstruksi.
Kontrak kerja konstruksi dibedakan berdasarkan:

Bentuk imbalan yang terdiri dari :

Lump Sum
Merupakan kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh penyedia jasa sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah.

Harga Satuan
merupakan kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia jasa.

Biaya Tambah Imbalan Jasa
kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, dimana jenis-jenis pekerjaan dan volumenya belum diketahui dengan pasti, sedangkan pembayarannya dilakukan berdasarkan pengeluaran biaya yang meliputi pembelian bahan, sewa peralatan, upah pekerja dan lain-lain, ditambah imbalan jasa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
merupakan gabungan Lump Sum dan atau harga satuan dan atau tambah imbalan jasa dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan sejauh yang disepakati para pihak dalam kontrak kerja konstruksi.
Aliansi.
merupakan kontrak pengadaan jasa dimana suatu harga kontrak referensi ditetapkan lingkup dan volume pekerjaan yang belum diketahui ataupun diperinci secara pasti sedangkan pembayarannya dilakukan secara biaya tambah imbal jasa dengan suatu pembagian tertentu yang disepakati bersama atas penghematan ataupun biaya lebih yang timbul dari perbedaan biaya sebenarnya dan harga kontrak referensi.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang terdiri dari :
tahun tunggal; atau
tahun jamak.

Cara pembayaran hasil pekerjaan:
sesuai kemajuan pekerjaan; atau
secara berkala.

Hal-Hal yang Diatur Dalam Kontrak Kerja Konstruksi

Pengaturan hubungan kerja berdasarkan hukum harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi. Hubungan kerja dalam kontrak kerja konstruksi menurut KUHPerdata dikategorikan sebagai pemborongan pekerjaan. Pemborongan pekerjaan adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu, si pemborong (penyedia jasa), mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang memborongkan (pengguna jasa) dengan menerima suatu harga yang ditetapkan. (Pasal 1601 huruf (b) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Adapun yang merupakan unsur hubungan kerja:
melakukan pekerjaan
di bawah perintah
waktu tertentu
menerima upah

PERJANJIAN KONTRAK KERJA 123/XXXX/PKK/X/2010
PASAL 5
PEMBUKTIAN PELANGGARAN

1. Pihak kedua dianggap terbukti melakukan pelanggaran jika ada 2 (dua) Orang saksi dari karyawan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran yang dimaksud Pasal 4 ayat (1) s/d (18) diatas.
2. Bukti telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Pihak kedua atas larangan yang dimaksud pasal 4 ayat (1) s.d ayat (18) diatas adalah, dengan adanya surat peringatan/somasi/teguran oleh pihak pertama kepada pihak kedua, mengenai telah terjadinya pelanggaran Pasal 4 ayat (1) s/d ayat (18) diatas
PASAL 6

SANKSI PELANGGARAN
1. Pihak kedua/Karyawan/Pegawai sepakat dan setuju meskipun jangka waktu kontrak belum berakhir, jika pihak kedua melanggar larangan yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) s/d ayat (18) diatas, dikenakan sanksi pemutusan/pengakhiran perjanjian kontrak ini secara sepihak oleh pihak pertama, tanpa diberikan uang pesangon, uang jasa dalam bentuk apapun juga.
2. Pihak Pertama berhak memutuskan perjanjian kontrak ini secara sepihak setiap waktu apabila Pihak kedua melanggar larangan yang ditentukan dalam pasal Pasal 4 ayat (1) s/d s/d ayat (18) diatas tanpa memberikan uang pesangon, uang jasa dalam bentuk apapun juga kepada Pihak Kedua.
3. Apabila terjadi pembatalan atau pemutusan perjanjian kontrak ini oleh Pihak pertama berdasarkan alasan pasal 4 ayat (1) dan ayat (18) diatas, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut uang pesangon, uang jasa atau uang dalam bentuk apapun juga kepada Pihak Pertama atau Pihak kedua tidak akan melakukan tuntutan baik secara perdata, pidana maupun dalam bentuk apapun juga di Pengadilan Industrial kepada Pihak Pertama.

PASAL 7
BERAKHIRNYA MASA KONTRAK
1. Perjanjian kontrak ini berakhir dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kontrak ini,dan sebagai pengecualian.
2. Perjanjian kontrak ini dapat berakhir setiap saat/waktu sebelum berakhirnya masa jangka waktu kontrak, apabila Pihak Kedua, melanggar larangan yang dimaksud Pasal ayat (1) s/d ayat (18).

Apabila dalam Perjanjian Kontrak Kerja ini terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Hal-hal yang belum tercantum dalam Perjanjian Kontrak Kerja ini akan diatur lebih lanjut secara tersendiri.
Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, penuh dengan kesadaran tanpa ada paksaan dari siapapun dan atau pihak lain manapun juga, dan masing-masing akan mentaati dengan sebaik-baiknya.
Demikian Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pih
Sanksi
Sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran UU Jasa Konstruksi adalah berupa (i) peringatan tertulis; (ii) penghentian sementara pekerjaan konstruksi; (iii) pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi; (iv) larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi (khusus bagi pengguna jasa); (v) pembekuan izin usaha dan/atau profesi; dan (vi) pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Selain sanksi administratif tersebut, penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenakan denda paling banyak sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Contoh kontrak kerja antara pemborong dengan owner

KONTRAK KERJA BIDANG KONSTRUKSI
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
antara
CV. Maju jaya
dengan
…………………………………………………
_________________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Maju jaya dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).
Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2007, tertanggal 09 oktober 2007
2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )

Pasal 3
Sistem Pekerjaan
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
1. Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ).
Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
2. Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :
a. Pekerjaan Perencanaan
b. Pekerjaan Bangunan
Dan tidak termasuk :
a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat klian banjar, lurah / kepala desa, camat dan pihak ciptakarya badung.
3. Pihak pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.
Pasal 4
Biaya
Adapun biaya pembangunan rumah tinggal tersebut adalah Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
Pasal 5
Sistem Pembayaran
Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :
Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ……………………
Downpayment pembayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 630.000.000 (enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ………..
Tahap I pembayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap II pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan atap dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap III pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pelunasan pembayaran 5% x Rp 2.100.000.000 = Rp. 105.000.000 dikurangi tanda jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan selesai.
yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer ke rekening :
Penerima : CV Maju jaya
Bank : ………………………………………………………………………………
No rekening : ………………………………………………………………………………

Pasal 6
Jangka Waktu Pengerjaan
Jangka waktu pengerjaan adalah ……………… bulan, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh Pihak Pertama pada tanggal ……………………………………………………….
Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).
Pasal 7
Perubahan
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter persegi )
Pasal 8
Masa Pemeliharaan
Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai
pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya.
Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).
Pasal 9
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pihak Pertama Pihak Kedua
( …………………. ) (…………………… )
CV. Maju jaya




7.HUKUM PERBURUHAN
Hak dan kewajiban pekerja/karyawan
hak dan kewajiban pengusaha dan perusahaa
A. hak dan kewajiban pekerja/karyawan

Hak pekerja bulanan maupun harian, berdasarkan peraturan perundang-undangan sama persis tidak ada perbedaannya. Harap diketahui bahwa pekerja dalam hubungan kerja apa pun berhak atas hak-hak normatif antara lain: upah lembur, perlindungan Jamsostek, cuti haid bagi wanita dan THR.
Tentu saja ada hak-hak yang dapat/lazim diberikan kepada pekerja bulanan namun tidak dapat diterapkan bagi pekerja harian, misalnya cuti.

Dalam UU no 13 Pasal 59 disebutkan syarat kontrak kerja atau yang pada peraturan disebut sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai berikut: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun
c. Pekerjaan yang bersifat musiman
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
e. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Jika perusahaan mengikuti aturan tersebut sebagaimana mestinya berarti tidak akan ada kasus status kontrak menjadi tetap, karena pekerjaan tersebut paling lama hanya 3 tahun dan setelah 3 tahun kontrak kerja berakhir. Tidak disebutkan lagi lanjutannya. Perlu diingat bahwa kontrak kerja bukanlah jenjang untuk menjadi karyawan tetap.


Jika perusahaan melakukan kontrak kerja untuk pekerjaan yang bersifat tetap sehingga tidak memenuhi ketentuan pada UU no.13 pasal 59 tersebut, maka PKWT berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau dengan kata lain karyawan kontrak menjadi karyawan tetap, terhitung sejak adanya hubungan kerja

Dalam kasus dimana ada karyawan yang dikontrak kontrak untuk pekerjaan yang bersifat sementara, lalu perusahaan melihat kinerja ybs bagus dan perusahaan akan mempekerjakan ybs untuk pekerjaan yang bersifat tetap, yang tentu berbeda dengan jenis pekerjaan saat kontrak, maka terjadilah hubungan kerja baru dengan PKWTT yang dapat mensyaratkan adanya masa percobaan paling lama 3 bulan, dan masa kerja terhitung sejak adanya PKWTT.

Detail pelaksanaan PKWT dapat dilihat pada Kepmen 100 tahun 2004.

hak dan kewajiban pengusaha dan perusahaan
adalah memberikan apa yang sudah selayaknya diberikan kepada pekerja yang berkerja pada perusahaan tersebut.