Senin, 29 November 2010

Hukum perikatan dalam jasa konstruksi

 No 6. Hukum perikatan dalam jasa konstruksi.



 PENGERTIAN PERIKATAN
 ]
 Adalah hubungan hak dalam lingkungn harta kekayan antar 2 pihak atau lebih yg menimbulkn hak dan kewajibn atas suatu perjanjian
jasa Konstruksi Secara Umum
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum. Penyedia jasa konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Sedangkan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.

Kontrak kerja konstruksi

Kontrak kerja konstruksi pada dasarnya dibuat secara terpisah sesuai tahapan dalam pekerjaan konstuksi yang terdiri dari kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan pelaksanaan, dan kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan pengawasan.
Pengecualian: Dalam hal pekerjaan terintegrasi, kontrak kerja konstruksi dapat dituangkan dalam 1 (satu) kontrak kerja konstruksi.
Kontrak kerja konstruksi dibedakan berdasarkan:

Bentuk imbalan yang terdiri dari :

Lump Sum
Merupakan kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh penyedia jasa sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah.

Harga Satuan
merupakan kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia jasa.

Biaya Tambah Imbalan Jasa
kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, dimana jenis-jenis pekerjaan dan volumenya belum diketahui dengan pasti, sedangkan pembayarannya dilakukan berdasarkan pengeluaran biaya yang meliputi pembelian bahan, sewa peralatan, upah pekerja dan lain-lain, ditambah imbalan jasa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
merupakan gabungan Lump Sum dan atau harga satuan dan atau tambah imbalan jasa dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan sejauh yang disepakati para pihak dalam kontrak kerja konstruksi.
Aliansi.
merupakan kontrak pengadaan jasa dimana suatu harga kontrak referensi ditetapkan lingkup dan volume pekerjaan yang belum diketahui ataupun diperinci secara pasti sedangkan pembayarannya dilakukan secara biaya tambah imbal jasa dengan suatu pembagian tertentu yang disepakati bersama atas penghematan ataupun biaya lebih yang timbul dari perbedaan biaya sebenarnya dan harga kontrak referensi.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang terdiri dari :
tahun tunggal; atau
tahun jamak.

Cara pembayaran hasil pekerjaan:
sesuai kemajuan pekerjaan; atau
secara berkala.

Hal-Hal yang Diatur Dalam Kontrak Kerja Konstruksi

Pengaturan hubungan kerja berdasarkan hukum harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi. Hubungan kerja dalam kontrak kerja konstruksi menurut KUHPerdata dikategorikan sebagai pemborongan pekerjaan. Pemborongan pekerjaan adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu, si pemborong (penyedia jasa), mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang memborongkan (pengguna jasa) dengan menerima suatu harga yang ditetapkan. (Pasal 1601 huruf (b) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Adapun yang merupakan unsur hubungan kerja:
melakukan pekerjaan
di bawah perintah
waktu tertentu
menerima upah

PERJANJIAN KONTRAK KERJA 123/XXXX/PKK/X/2010
PASAL 5
PEMBUKTIAN PELANGGARAN

1. Pihak kedua dianggap terbukti melakukan pelanggaran jika ada 2 (dua) Orang saksi dari karyawan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran yang dimaksud Pasal 4 ayat (1) s/d (18) diatas.
2. Bukti telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Pihak kedua atas larangan yang dimaksud pasal 4 ayat (1) s.d ayat (18) diatas adalah, dengan adanya surat peringatan/somasi/teguran oleh pihak pertama kepada pihak kedua, mengenai telah terjadinya pelanggaran Pasal 4 ayat (1) s/d ayat (18) diatas
PASAL 6

SANKSI PELANGGARAN
1. Pihak kedua/Karyawan/Pegawai sepakat dan setuju meskipun jangka waktu kontrak belum berakhir, jika pihak kedua melanggar larangan yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) s/d ayat (18) diatas, dikenakan sanksi pemutusan/pengakhiran perjanjian kontrak ini secara sepihak oleh pihak pertama, tanpa diberikan uang pesangon, uang jasa dalam bentuk apapun juga.
2. Pihak Pertama berhak memutuskan perjanjian kontrak ini secara sepihak setiap waktu apabila Pihak kedua melanggar larangan yang ditentukan dalam pasal Pasal 4 ayat (1) s/d s/d ayat (18) diatas tanpa memberikan uang pesangon, uang jasa dalam bentuk apapun juga kepada Pihak Kedua.
3. Apabila terjadi pembatalan atau pemutusan perjanjian kontrak ini oleh Pihak pertama berdasarkan alasan pasal 4 ayat (1) dan ayat (18) diatas, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut uang pesangon, uang jasa atau uang dalam bentuk apapun juga kepada Pihak Pertama atau Pihak kedua tidak akan melakukan tuntutan baik secara perdata, pidana maupun dalam bentuk apapun juga di Pengadilan Industrial kepada Pihak Pertama.

PASAL 7
BERAKHIRNYA MASA KONTRAK
1. Perjanjian kontrak ini berakhir dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kontrak ini,dan sebagai pengecualian.
2. Perjanjian kontrak ini dapat berakhir setiap saat/waktu sebelum berakhirnya masa jangka waktu kontrak, apabila Pihak Kedua, melanggar larangan yang dimaksud Pasal ayat (1) s/d ayat (18).

Apabila dalam Perjanjian Kontrak Kerja ini terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Hal-hal yang belum tercantum dalam Perjanjian Kontrak Kerja ini akan diatur lebih lanjut secara tersendiri.
Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, penuh dengan kesadaran tanpa ada paksaan dari siapapun dan atau pihak lain manapun juga, dan masing-masing akan mentaati dengan sebaik-baiknya.
Demikian Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pih
Sanksi
Sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran UU Jasa Konstruksi adalah berupa (i) peringatan tertulis; (ii) penghentian sementara pekerjaan konstruksi; (iii) pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi; (iv) larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi (khusus bagi pengguna jasa); (v) pembekuan izin usaha dan/atau profesi; dan (vi) pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Selain sanksi administratif tersebut, penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenakan denda paling banyak sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Contoh kontrak kerja antara pemborong dengan owner

KONTRAK KERJA BIDANG KONSTRUKSI
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
antara
CV. Maju jaya
dengan
…………………………………………………
_________________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Maju jaya dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).
Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2007, tertanggal 09 oktober 2007
2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )

Pasal 3
Sistem Pekerjaan
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
1. Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ).
Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
2. Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :
a. Pekerjaan Perencanaan
b. Pekerjaan Bangunan
Dan tidak termasuk :
a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat klian banjar, lurah / kepala desa, camat dan pihak ciptakarya badung.
3. Pihak pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.
Pasal 4
Biaya
Adapun biaya pembangunan rumah tinggal tersebut adalah Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
Pasal 5
Sistem Pembayaran
Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :
Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ……………………
Downpayment pembayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 630.000.000 (enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ………..
Tahap I pembayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap II pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan atap dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap III pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pelunasan pembayaran 5% x Rp 2.100.000.000 = Rp. 105.000.000 dikurangi tanda jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan selesai.
yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer ke rekening :
Penerima : CV Maju jaya
Bank : ………………………………………………………………………………
No rekening : ………………………………………………………………………………

Pasal 6
Jangka Waktu Pengerjaan
Jangka waktu pengerjaan adalah ……………… bulan, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh Pihak Pertama pada tanggal ……………………………………………………….
Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).
Pasal 7
Perubahan
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter persegi )
Pasal 8
Masa Pemeliharaan
Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai
pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya.
Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).
Pasal 9
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pihak Pertama Pihak Kedua
( …………………. ) (…………………… )
CV. Maju jaya




7.HUKUM PERBURUHAN
Hak dan kewajiban pekerja/karyawan
hak dan kewajiban pengusaha dan perusahaa
A. hak dan kewajiban pekerja/karyawan

Hak pekerja bulanan maupun harian, berdasarkan peraturan perundang-undangan sama persis tidak ada perbedaannya. Harap diketahui bahwa pekerja dalam hubungan kerja apa pun berhak atas hak-hak normatif antara lain: upah lembur, perlindungan Jamsostek, cuti haid bagi wanita dan THR.
Tentu saja ada hak-hak yang dapat/lazim diberikan kepada pekerja bulanan namun tidak dapat diterapkan bagi pekerja harian, misalnya cuti.

Dalam UU no 13 Pasal 59 disebutkan syarat kontrak kerja atau yang pada peraturan disebut sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai berikut: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun
c. Pekerjaan yang bersifat musiman
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
e. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Jika perusahaan mengikuti aturan tersebut sebagaimana mestinya berarti tidak akan ada kasus status kontrak menjadi tetap, karena pekerjaan tersebut paling lama hanya 3 tahun dan setelah 3 tahun kontrak kerja berakhir. Tidak disebutkan lagi lanjutannya. Perlu diingat bahwa kontrak kerja bukanlah jenjang untuk menjadi karyawan tetap.


Jika perusahaan melakukan kontrak kerja untuk pekerjaan yang bersifat tetap sehingga tidak memenuhi ketentuan pada UU no.13 pasal 59 tersebut, maka PKWT berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau dengan kata lain karyawan kontrak menjadi karyawan tetap, terhitung sejak adanya hubungan kerja

Dalam kasus dimana ada karyawan yang dikontrak kontrak untuk pekerjaan yang bersifat sementara, lalu perusahaan melihat kinerja ybs bagus dan perusahaan akan mempekerjakan ybs untuk pekerjaan yang bersifat tetap, yang tentu berbeda dengan jenis pekerjaan saat kontrak, maka terjadilah hubungan kerja baru dengan PKWTT yang dapat mensyaratkan adanya masa percobaan paling lama 3 bulan, dan masa kerja terhitung sejak adanya PKWTT.

Detail pelaksanaan PKWT dapat dilihat pada Kepmen 100 tahun 2004.

hak dan kewajiban pengusaha dan perusahaan
adalah memberikan apa yang sudah selayaknya diberikan kepada pekerja yang berkerja pada perusahaan tersebut.

Minggu, 31 Oktober 2010

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai kasus masing-masing.

Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya.

Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh internal didalamnya dan atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.
Hukum adalah sistem terpenting dalam pelaksanaan kekuasaan dalam suatu kelembagaan.

Hukum terdiri dari :
1. hukum sipil/hukum privat
terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang
2. hukum publik/hukum negara
terdiri dari hukum tata negara dan hukum adminsitrasi negara

Pranata adalah  norma atau aturan khusus mengenai suatu aktifitas tertentu dalam masyarakat. Pranata dapat berbentuk tertulis maupun tidak tertulis,sanksinya adalah sanksi moral/sosial. Pranata bersifat mengikat danrelatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu :simbol,nilai,aturan main,tujuan ,kelengkapan dan umur
kawasan strategis provinsi, dan arahan peraturan zonasi       



  
PERATURAN PERATURAN DALAM PEMBANGUNAN
perumahan dan pemukiman

(1)  Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan
kawasan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan
terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap.

(2)  Pembangungan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditujukan untuk :

a.  Menciptakan kawasan permukiman yang tersusun atas satuan-satuan
lingkungan permukiman; 
b.  Mengintegrasikan secara terpadu dan meningkatkan kualitas
lingkungan perumahan    yang telah ada di dalam atau disekitarnya.

(3)  Satuan-satuan  lingkungan  permukiman  satu  dengan  yang  lain  saling
dihubungkan  oleh  jaringan  transportasi  sesuai  dengan  kebutuhan  dengan
kawasan  lain yang memb erikan berbagai pelayanan dan kesempatan kerja.

(4)  Pelaksanaan  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1),  ayat (2),
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah perkotaan
dan rencana tata ruang wilay ah bukan perkotaan.

Pasal 19

(1)  Untuk  mewujudkan  kawasan permukiman  sebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal  18,  pemerintah daerah  menetapkan satu  bagian  atau lebih dari
kawasan permukiman menurut rencana  tata ruang wilayah perkotaan  dan
rencana tata ruang wilayah bukan perkotaan  yang  telah  memenuhi
persyaratan sebagai kawasan siap bangun.

(2)  Persyaratan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat (1) sekurang-kurangnya
meliputi penyediaan :

a.  rencana tata ruang yang rinci;
b.  data mengenai luas, batas, dan pemilikan tanah
c.  jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan. 

(3)  Program  pembangunan  daerah  dan  program  pembangunan  sektor
mengenai prasarana,    sarana lingkungan, dan utilitas umum sebagian
diarahkan  untuk mendukung   terwujudnya  kawasan  siap  bangun
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
  
PERKOTAAN
Pembangunan Kawasan Perkotaan dilaksanakan sesuai urusan yang
menjadi kewenangan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan.
   
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN
PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN.

    1.  Pengelolaan Kawasan Perkotaan adalah serangkaian kegiatan
mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dalam
upaya pencapaian tujuan pembangunan Kawasan Perkotaan
secara efisien dan efektif.
2.  Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung
atau budidaya.
3.  Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan
utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi Kawasan
sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan
distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan
kegiatan ekonomi.
4.  Kawasan Perkotaan Baru adalah kawasan perdesaan yang
direncanakan untuk dikembangkan menjadi Kawasan
berfungsi perkotaan.
5.  Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan
masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan
memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
6.  Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan adalah hasil dari
suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang
yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang
di Kawasan Perkotaan.
7.  Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen
pembangunan Kawasan Perkotaan yang dimaksudkan untuk
menjamin agar program/kegiatan pembangunan dan
pengelolaan Kawasan Perkotaan yang dilaksanakan sesuai
dengan rencana yang ditetapkan serta untuk mewujudkan
tertib tata ruang Kawasan Perkotaan.
8.  Lembaga Pengelola Kawasan Perkotaan yang selanjutnya
disebut Lembaga Pengelola adalah lembaga yang dibentuk
dengan peraturan daerah untuk mengoptimalkan sumber-
sumber yang dimiliki dunia usaha dan masyarakat dalam
pembangunan Kawasan Perkotaan.
9.  Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru
yang selanjutnya disebut Badan Pengelola adalah badan yang
dibentuk dengan peraturan bupati untuk melakukan
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kawasan
Perkotaan Baru.
10.  Masyarakat adalah orang  seorang, kelompok orang termasuk
masyarakat hukum adat, atau badan hukum yang bermukim di
Kawasan Perkotaan tersebut.
11.  Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan
pemerintahan dalam negeri.
        
SUMBER
pengelolakawasan perkotaan.PDF

KONSTRUKSI

1.  Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
2.  Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan
konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa
konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;
3.  Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan
perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup
pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-
masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk
fisik lain;
4.  Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas
atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi;
5.  Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya
menyediakan layanan jasa konstruksi;
6.  Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan
hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi;
7.  Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan
oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik secara
keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang
menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa;
8.  Forum jasa konstruksi adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara
masyarakat jasa konstruksi dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan masalah jasa konstruksi nasional yang bersifat nasional, independen,
dan mandiri;

TATA RUANG
Hal terpenting setelah Peraturan Pemerintah No. 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP PPR) ditetapkan adalah memonitor implementasinya di daerah. Penyelenggaraan penataan ruang ke depan harus lebih menekankan pada tingkatan mikro, yaitu bagaimana Pemerintah dan masyarakat mampu mengimplementasikan penataan ruang dengan baik. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU)

Pengaturan penataan ruang diselenggarakan untuk:
a. mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan
    ruang;
b. memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku
kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan
ruang; dan
c. mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan
dalam seluruh aspek penyelenggaraan penataan ruang.
   Pasal 4  
(1) Pengaturan penataan ruang oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan dan
penetapan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan peraturan
pelaksanaan dari undang-undang mengenai penataan
ruang yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah; 
b. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata
ruang kawasan strategis nasional yang ditetapkan dengan
peraturan presiden; dan
c. pedoman bidang penataan ruang yang ditetapkan dengan
peraturan Menteri.
(2)  Pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan
dan penetapan:
a. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang

sistem provinsi yang ditetapkan dengan peraturan daerah
provinsi; dan
b. ketentuan tentang perizinan, penetapan bentuk dan
besaran insentif dan disinsentif, sanksi administratif,
serta petunjuk pelaksanaan pedoman bidang penataan
ruang yang ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(3) Pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
meliputi penyusunan dan penetapan:
a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata
ruang kawasan strategis kabupaten/kota, rencana detail
tata ruang kabupaten/kota termasuk peraturan zonasi
yang ditetapkan dengan peraturan daerah
kabupaten/kota; dan
b. ketentuan tentang perizinan, bentuk dan besaran insentif
dan disinsentif, serta sanksi administratif, yang
ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.


UU NO.26 tahun 2007
Peraturan ini menjelaskan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan tersebut, maka dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang.
Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pengaturan penataan ruang dilakukan melalui penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang termasuk pedoman bidang penataan ruang.
Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.




UU NO.4 tahun 1992
Berisi tentang perumahan dan pemukiman
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup. Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun kebijaksanaan di bidang perumahan dan permukiman.
Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap. Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh badan usaha di bidang pembangunan perumahan dilakukan hanya di kawasan siap bangun atau di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta, baik dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Daerah.
Setiap orang atau badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang dikenakakan sanksi pidana. Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang
       









Jumat, 02 Juli 2010

KARYA SPA

Studio Perancangan Arsitektur 3 Boarding School






































Sabtu, 26 Juni 2010

Arsitektur Romawi

ARSITEKTUR ROMAWI

Konstruksi kolom dan balok atau entablature menjadi ciri khas arsitektur Yunani disebut Order. Keindahan dari Order terpancar dari mengekspose elemen-elemen konstruksi, dengan ornamen yang menekankan pada bagian-bagian yang dominan antara lain kolom dengan kepalanya, entablature dan pediment dengan dekorasi, terbagi menjadi aliran-aliran masing-masing mempunyai ciri khas yaitu antara lain: Dorik, lonik danPelengkung Titus terlctak di bagian selatan dari pusat kola Roma, di ujung se-buah jalan yang berada di samping selatan Kuil Venus. Pelengkung didirkan pada jaman Titus, iintuk memperingati jatuhnya Jerusalem ke tangan orang-orang Roma.

Bidang depan bentuknya segi empat, mendekati bujur sangkar. Di dalain dinding pelengkung terdapat relief "pendewaan" pada Titus. Selain itu terdapat relief menggambar-kan penaklukan Jerusalem oleb Roma. Di depan dan belakang, masing-masing terdapat empat kolom model Korintien, berfungsi se-penuhnya sebagai hiasan. Kolom-koiom me-nyangga semacam entablature, lengkap dengan cornice, bukan berfungsi sebagai balok, namun juga sebagai ornamen. Di tengah frieze, terdapat prasasti berkaitan dengan sejarah kemenangan.







































119. 120. 121.

Pelengkung (arch) Titus di Roma (82 M). denah pandangan depan (kiri-atas), beberapa hiasan di dalamnya (kiri bawah dan kanan atas), perspektif rekonstruksi (kanan atas) dan gambar dari depan (kanan-bawah).

Kolom-kolom dan bagian atas monumen ditumpu oleh pedestal, lengkap dengan cornice dan base-nya, di kiri dan kanan mengapit bagian bawah dari pelengkung.

Berdasarkan rekonstruksi, di semacam pelataran tetapi kecil yaitu bidang datar terbentuk di atas entablature, terdapat patung penunggang chariot dengan empat ekor kuda dan dua pengawal. Kernungkinan besar patung pengemudinya adalah Titus. Bentuk semacam ini, banyak ditiru pada monumen-monumen di tempat lain, ratusan tahun kemudian, antara lain di Paris (Arc de Triomphe du Carrousel, 74 1806) dan Berlin (Brandenburger Tor 1789).




















12 M

Pelengkung Septimus Serverus juga di Roma (203 M), termasuk tipe yang mem-punyai tiga pelengkung: satu terbesar di tengah, diapit kembar di kiri-kanan. Pe­lengkung didedikasikan kepada Kaisar dan dua anaknya untuk memperingati kemenangan di Parthian. Selain jumlah pelengkungnya, bentuknya identik dengan Pelengkung Titus yang berada sekitar 300 M di sebelah timur- selatannya.

Dahulu pelengkung ini dilapis marmer putih, mempunyai delapan kolom silindris, monolit, berdiri di atas pedestel. Kolom-kolom menyangga semacam entablature, di mana pada frieze-nya terdapat prasasti. Semua kolom silindris langsing dihias kepala bercorak Korintien, berdiri bebtfs dari dinding, di tumpu oleh pedestel.

Di atas entablature dahulu ada patung , seluruhnya perunggu dari Kaisar dengan ke-dua anaknya Caracalla dan Geta mengendarai chariot berkuda enam dan prajurit-prajurit di kiri-kanannya. Dibanding pelengkung dibahas sebelum ini, ornamen berupa relief pada bidang-bidang diapit oleh kolom lebih banyak

122. 123. 124.

Pelengkung Septimius Serverus, Roma (203 M), denah, penampang melintang, pandangan depan dan sisi (atas), detail hiasan pada kepala kolom, pelengkung dan entablature (kanan-tengah) dan foto dari depan (kanan-bawah)





























Pelengkung Trajan (114 M) di Ancona dan Pelengkung Constantine (312 M), di Roma masing-masing bentuknya identik, namun yang pertama berpelengkung tunggal, lainnya tiga.

Pelengkung Trajan, didirikan dalam rangka memberi penghargaan kepada Kaisar ketika berhasil membangun pelabuhan di kota Ancona. Di antara berbagai pelengkung di Roma yang berumur ratusan tahun bahkan hampir duaribu tahun, pelengkung ini ter-masuk masih utuh dan terpelihara dengan baik, termasuk marmernya. Yang sudah hilang adalah hiasan-hiasan dari perunggu[1]. Pada masing-masing sisi terlebar atau muka dan belakang, terdapat empat kolom dengan corak Korintien, seperti hiasan pada hampir semua pelengkung Romawi. Tinggi total 18.59 M dan 1 lebar pelengkung 3.05 M. Pada bidang-bidang yang diapit kolom dun frieze dari entablature, dihias dengan relief sangat indah meng-gambarkan kejadian sejarah terkait dengan didirikannya pelengkung ini. Hiasan lain seperti semua pelengkung model Romawi, berupa molding dan cornice.



[1] Fletcher., op. cit. h. 323.
















Pelengkung Trajan (114 M) di Ancona dan Pelengkung Constantine (312 M), di Roma masing-masing bentuknya identik, namun yang pertama berpelengkung tunggal, lainnya tiga.

Pelengkung Trajan, didirikan dalam rangka memberi penghargaan kepada Kaisar ketika berhasil membangun pelabuhan di kota Ancona. Di antara berbagai pelengkung di Roma yang berumur ratusan tahun bahkan hampir dua ribu tahun, pelengkung ini termasuk masih utuh dan terpelihara dengan baik, termasuk marmernya. Yang sudah hilang adalah hiasan-hiasan dari perunggu. Pada masing-masing sisi terlebar atau muka dan belakang, terdapat empat kolom dengan corak Korintien, seperti hiasan pada hampir semua pelengkung Romawi. Tinggi total 18.59 M dan 1 lebar pelengkung 3.05 M. Pada bidang-bidang yang diapit kolom dun frieze dari entablature, dihias dengan relief sangat indah menggambarkan kejadian sejarah terkait dengan didirikannya pelengkung ini. Hiasan lain seperti semua pelengkung model Romawi, berupa molding dan cornice.


















Pelengkung Trajan di Ancona (114 M).



Sesuai dengan namanya, Pelengkung I Constantine di Roma (312 M), dibangun dalam rangka memberi kehormatan kepada Constantine, atas kemenangan atas Maxentius.

Bentuknya blok seperti semua pelengkung lainnya model Romawi, bidang tinggi 20.64 M lebar 25 M. Pada bagian muka dan belakang terdapat masing-masing empat buah kolom dengan hiasan kepala Korintien. Di atas setiap 126 semacam entablature di puncak kolom, masing-masing terdapat patting, mungkin para pemimpin militer terlibat dalam peperangan diperingati dengan didirakan pelengkung ini.












126.

Pelengkung Constantine di Roma (312 M).

Sejarah penaklukan bangsa Roma atas hampir seluruh wilayah Eropa, meninggalkan tidak sedikit monumen di mana-mana, ter-masuk Pelengkung Tiberius di Orange, 127 Perancis (30 SM). Pelengkung sudah ada se-belum pemerintahan Tiberius dan ia hanya menambahkan inskripsi pada monumen ini. Monumen dengan tiga pelengkung seperti pada Pelengkung Tiberius ini, sangat jarang dibuat sebelum abad I M., sangat kaya akan ornamen, terutama yang berupa relief. Kolom-kolom bercorak Korintien, tidak hanya terdapat di depan dan belakang, namun juga pada sisi kiri-kanan. Hiasan berupa pediment, menghias bagian tengah frieze. Bidang depan berbentuk segi empat, berbeda dengan monumen lain di-kemukakan di depan, sisi .terpanjang pada tinggi. Pada konstruksi semacam entablature yang relatif tebal, dibuat molding atau cornice di tengah-tengah, sehingga kelihatan seperti entablature-nya. bertumpuk.


























127.

Pelengkung Tiberius di Orange, Perancis (30 SM).